4. Mengikuti proses seleksi prioritas penerima dan dilakukan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi.
5. Diusulkan sebagai calon penerima oleh perguruan tinggi dan ditetapkan oleh Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah.
6. Kuliah dengan prestasi terbaik dan lulus tepat waktu.
Syarat Utama
1. Lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022.
2. Diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi (prodi) terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Syarat Ekonomi
Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Simak Cara pendaftarannya!
1. Prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).
2. Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3. Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial.
4. Prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).