Lakukan Rapat Internal, Pemerintah Mulai Membahas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di Tahun 2024

- 21 Februari 2024, 09:00 WIB
Pemerintah adakan rapat internal membahas tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2024
Pemerintah adakan rapat internal membahas tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2024 /Humas Setkab/Rahmat/Setkab

ZONABANTEN.com – Lakukan rapat internal, pemerintah mulai membahas THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2024. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah membahas mengenai kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. “Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2023,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat internal di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan 

Persiapan tersebut meliputi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

Ditekankan pula oleh Menkeu, bahwa dimulainya persiapan dari sekarang adalah untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayar mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan haru mulai dibayarkan. Jadi, persiapannya mulai dilakukan dari sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Selain Gaji ke-13 Cair, Ternyata PNS Masih Dapat Tunjangan Ini 

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas tentang perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang perlu disesuaikan.

“Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin, beberapa pos BLT (Bantuan Langsung Tunai), kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya masuk sekarang yang harus dibayarkan,” tandas Menkeu.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x