ZONABANTEN.com - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia. Selain kabar pencairan gaji ketiga belas ada kabar lain yaitu mengenai dua tunjangan terkait uang lembur.
Kementerian keuangan belum lama ini mengumumkan pemberian dua tunjangan PNS terkait uang lembur dan uang makan lembur.
PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan yaitu berupa uang lembur ketika dalam menyelesaikan pekerjaannya memerlukan waktu tambahan diluar jam kantor resmi.
Besaran uang lembur ini, tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Besaran uang lembur dan uang makan lembur akan berbeda tergantung pada golongan PNS masing-masing.
Berikut adalah rincian besaran uang lembur per golongan:
- Golongan I: Rp18.000.
- Golongan II: Rp24.000.
- Golongan III: Rp30.000.
- Golongan IV: Rp36.000.
Baca Juga: Gelar Rakernas Hari ke-3, PDIP Fokus untuk Hadapi Pemilu 2024
Sementara itu, berikut adalah nominal uang makan lembur per golongan:
- Golongan I: Rp35.000.
- Golongan II: Rp35.000.
- Golongan III: Rp37.000.
- Golongan IV: Rp41.000.