Bawaslu DKI Jakarta Terima Aduan Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024, Pelaku Bakal Dijerat Pidana dan Denda

- 15 Februari 2024, 12:30 WIB
Bawaslu DKI Jakarta akan menjerat pidana pelaku praktik politik uang pada Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta akan menjerat pidana pelaku praktik politik uang pada Pemilu 2024 /Mohamed_hassan/Pixabay

ZONABANTEN.com – Bawaslu DKI Jakarta terima aduan praktik politik uang pada Pemilu 2024, pelaku bakal dijerat pidana dan denda. Terkait praktik politik uang pada pemungutan suara di Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menjerat pidana pelaku tersebut. “Jadi, siapapun pada hari pemungutan suara melakukan politik uang, maka dapat dijerat dengan tindak pidana pemilu,” ujar Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Di Depan Mata, Bawaslu Kota Serang Terus Lakukan Patroli Pengawasan, Empat Hal Ini Jadi Fokus 

Hukum sosial politik uang sendiri diatur dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta.

“Setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau mater lainnya kepada pemilih, dijerat dengan sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta,” kata Benny.

Bawaslu DKI juga telah mendapatkan sejumlah aduan dari masyarakat terkait politik uang selama masa tenang Pemilu 2024.

Baca Juga: Kata Ketua Bawaslu RI, Tercatat Ada 347 Pelanggaran Menjelang Pemilu 2024 

Benny menjelaskan, bahwa salah satu dugaan politik uang adalah caleg DPR RI Partai Demokrat di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri perkara tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x