2 Hari ke Pemilu 2024: Kaesang Pangarep Unggah Foto Kampanye PSI, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Masa Tenang

- 12 Februari 2024, 19:21 WIB
Salah Satu Unggahan Kaesang Pangarep yang Diduga Langgar Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Salah Satu Unggahan Kaesang Pangarep yang Diduga Langgar Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 /Tangkap Layar Instagram @Kaesangp/

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI saat ini tengah mengkaji dugaan pelanggaran masa tenang Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Kaesang Pangarep diduga melanggar Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 Ayat 5 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 492. Nah ini sedang kita dalami ya," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin, 12 Februari 2024 dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.

Baca Juga: Nikmati masa tenang, Mahfud MD Pergi Umroh, Cak Imin dan Gibran Pulang ke Kampung Halaman

Lolly menjelaskan, kajian dilakukan oleh Bawaslu RI berdasarkan laporan jurnalis dan non jurnalis terkait akun instagram pribadi Kaesang Pangarep, @Kaesangp yang mengunggah kegiatan kampanye yang dilakukannya.

"Kita punya ketentuan Pasal 287 Ayat 5, di mana di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Nah, sehingga dalam konteks ini, viralnya informasi itu langsung kami dalami," ujarnya.

Lolly juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk men-take down (menurunkan) unggahan Kaesang tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Radio Sedunia 13 Februari, Ketahui Sejarah Penemuan Teknologi Ini

"Kami melakukan kajian, dan kami minta Kominfo untuk take down (menurunkan), ya. Kami melakukan kajian. Dalam patroli siber kami, nah patroli siber ini kan kami bekerja sama dengan Kominfo, termasuk dengan platform media sosial, supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu," tuturnya.

Menurut Lolly, langkah penurunan konten dari Kaesang dilakukan sebagai langkah preventif yang dilakukan pihaknya.

"Mudah-mudahan ini bisa membuat situasi menjadi lebih kondusif. Nah, upaya take down (menurunkan) ini dilakukan sebagai langkah preventif Bawaslu karena memang dalam melakukan kajian kami arus berhati-hati karena menyangkut soal keadilan bagi orang lain," katanya.

Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa bila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.

Baca Juga: Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dan Tips Jika Belum Terdaftar

"Kalau misalnya ternyata ada potensi-potensi yang dilanggar berkenaan dengan Pasal 492, dilakukan kampanye di luar jadwal, maka ini sanksinya kemudian menjadi pidana," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar.

"Kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi, maka tentu kami akan tindak lanjuti. Intinya adalah kami harus memastikan dulu pasal mana yang dilanggar dalam kajian kami. Nah ini sedang berproses karena baru tadi, aku baru dapat
informasi juga tadi," kata Lolly.

Bardasarkan pantauan ZONABANTEN.com hingga Senin, 12 Februari 2024 pukul 19.15 WIB, ada 7 unggahan di instagram @kaesangp tentang kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diunggah pada masa tenang Pemilu 2024, sejak 11 hingga 12 Februari 2024.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah