Jelang Pilpres 2024, Yuk Kenali Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 Untuk Persiapan Pemilu

- 19 Januari 2024, 00:14 WIB
Pengertian KPPS, tugas, wewenang, dan besaran gajinya/Instagram/@kpps.candimulyo24
Pengertian KPPS, tugas, wewenang, dan besaran gajinya/Instagram/@kpps.candimulyo24 /
ZONABANTEN.com - Dalam setiap Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran sentral sebagai garda terdepan dalam menjalankan proses demokrasi. 
 
Dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
Tanggung jawab besar mereka menjadi landasan kuat bagi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, menjadikan KPPS sebagai pilar utama dalam menjaga integritas dan transparansi demokrasi.
 
Jelang pemilu 2024, penting bagi kita untuk mengetahui peran dari anggota KPPS 1 Sampai 7, hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahan pahaman saat mengemban tugas dari KPU.
 
 
Pengertian KPPS
KPPS adalah kelompok sementara yang bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan lancar dan transparan.
 
Peran dan Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7
 
1. Ketua KPPS (Anggota KPPS 1)
   Sebagai pemimpin, Ketua KPPS memimpin pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan distribusi surat suara. Mereka menangani surat suara pengganti dan memastikan kelancaran tahapan awal pemilihan.
 
2. Anggota KPPS 2
   Bertanggung jawab atas persiapan surat suara, pengawasan pembukaan, dan verifikasi keabsahan surat suara. Kolaborasi erat dengan Ketua KPPS menjaga integritas dan keakuratan proses pemilihan.
 
3. Anggota KPPS 3
   Melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara. Fokus pada akurasi data untuk menjaga transparansi hasil pemilihan.
 
4. Anggota KPPS 4
   Menerima pemilih, memeriksa pemberitahuan, dan membuat daftar hadir pemilih. Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara untuk memastikan keakuratan proses.
 
5. Anggota KPPS 5
   Mengarahkan pemilih ke bilik suara, memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas, dan memastikan inklusivitas dalam proses pemilihan.
 
 
6. Anggota KPPS 6
   Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan kelengkapan kotak suara, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7. Memastikan setiap suara dihitung dengan akurat.
 
7. Anggota KPPS 7
   Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS. Tugas ini penting untuk memastikan integritas pemilihan.
 
Dengan keterlibatan aktif dari setiap anggota KPPS 1 hingga 7, diharapkan bahwa setiap Pemilihan Umum dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan akurat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 
 
 
Tanggung Jawab KPPS
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran sentral dalam proses pemilihan umum (Pemilu) sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi. Berikut adalah sejumlah tanggung jawab utama yang harus diemban oleh anggota KPPS:
 
1. Pelaksanaan Pemungutan Suara
   - Anggota KPPS bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
   - Memastikan bahwa petugas pemungutan suara dan pemilih mematuhi prosedur yang berlaku, sehingga proses berlangsung dengan transparan dan adil.
 
2. Pengawasan Keamanan dan Ketertiban
   - Menjaga keamanan di lokasi pemungutan suara agar tidak terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya proses pemilihan.
   - Mengkoordinasikan dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
 
3. Verifikasi Identitas Pemilih
   - Memeriksa identitas pemilih untuk menjamin bahwa yang berhak memberikan suara adalah warga yang terdaftar dan memenuhi syarat.
   - Mencegah terjadinya tindak pemalsuan identitas atau praktik curang lainnya.
 
4. Pemantauan Penghitungan Suara
   - Mengawasi penghitungan suara secara cermat dan teliti untuk memastikan akurasi hasil.
   - Menyusun laporan hasil pemilihan dan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang.
 
5. Penanganan Aduan dan Keluhan
   - Menerima aduan atau keluhan dari pemilih atau peserta pemilihan dan menanganinya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
   - Menjamin transparansi dalam menanggapi setiap permasalahan yang muncul.
 
6. Keberlanjutan Pelatihan
   - Melakukan pelatihan rutin untuk meningkatkan kompetensi anggota KPPS dalam menjalankan tugas mereka.
   - Memastikan pemahaman terkini terhadap peraturan dan teknologi yang digunakan dalam pemilihan.
 
7. Netralitas dan Etika
   - Menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas tanpa memihak pada pihak manapun.
   - Menegakkan etika penyelenggaraan pemilihan dengan menjauhi praktik-praktik korupsi atau manipulasi.
 
 
Anggota KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Dengan menjalankan tugas-tugas ini dengan penuh integritas, mereka menjadi pilar penting dalam pembentukan masyarakat yang demokratis dan partisipatif.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x