Mengenal Peran dan Tugas KPPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2023: Arti, Wewenang, dan Gaji

- 18 Januari 2024, 23:40 WIB
Mengenal Peran dan Tugas KPPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2023: Arti, Wewenang, dan Gaji
Mengenal Peran dan Tugas KPPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2023: Arti, Wewenang, dan Gaji /Tangkapan Layar/kpu.go.id
 
ZONABANTEN.com - Pemilihan Umum 2024 merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah eksesitas politik, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) muncul sebagai garda terdepan dalam menjamin kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
 
KPPS bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan kewajiban mengatur dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara, mereka menjadi penentu utama keberhasilan pemilu.
 
Di tengah sorotan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran sentral dalam memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang adil dan transparan.
 
Dalam artikel ini Tim Zona Banten akan membahas mengenai tugas dan peran KPPS dalam penyelenggaraan pemilu 2023, berikut adalah penjelasannya:
 
 
Pengertian KPPS dan Perannya
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang terbentuk untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 
 
Mereka menjadi garda terdepan, memastikan setiap langkah pemilihan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
 
 
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap
KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, memberikan informasi yang jelas kepada pemilih.
 
2. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Secara aktif terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara, memastikan proses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
 
3. Membuat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara, KPPS menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang diserahkan kepada berbagai pihak termasuk saksi, pengawas, dan panitia.
 
4. Pelaksanaan Tugas Lain yang Diberikan oleh Instansi Terkait Melaksanakan tugas tambahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
5.Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
 
 
Wewenang KPPS
1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS
KPPS berwenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, memberikan informasi langsung kepada pemilih dan pihak terkait.
 
2. Pelaksanaan Wewenang Lain yang Diberikan oleh Instansi Terkait Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
3. Pelaksanaan Wewenang Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KPPS memiliki kewenangan untuk menjalankan aspek-aspek tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Gaji KPPS
Menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, besaran gaji atau honorarium untuk anggota KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
 
- Anggota KPPS: Rp1.100.000,00.
- Ketua KPPS: Rp1.200.000,00.
 
Honorarium ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemungutan suara. Besaran gaji dapat berubah sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada waktu pelaksanaan Pemilu.
 
 
Dengan peran dan tugas yang signifikan, KPPS tidak hanya menjadi penyelenggara teknis, tetapi juga penjaga integritas dan demokrasi dalam menjalankan misinya. 
 
Dedikasi KPPS menjadi kunci dalam menciptakan atmosfer pemilu yang adil, transparan, dan demokratis bagi masyarakat Indonesia.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x