Presiden Joko Widodo Resmikan Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya

- 18 Januari 2024, 10:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandantangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandantangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024 /Setkab

- Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

Baca Juga: Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Siapkan Jadwal dan Agendanya 

- Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, dan;

- Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres.

Disebutkan pula, bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan ha katas cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres Nomor 7 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah