ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Jumat, 5 Januari 2024.
"Memang benar ada dugaan pelanggaran yang kita temukan. Ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan Pengawas Kecamatan selama proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi calon KPPS yang dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan," ungkap Ahmad Maskuri dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Bawaslu Bersikap Independen Soal Pelanggaran Gibran di CFD
Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya yaitu beberapa calon KPPS tersebut tercatat sebagai anggota partai politik (parpol) atau ketua RT.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan, temuan tersebut terdiri dari empat orang dari Kecamatan Sungai Serut, dan empat orang dari Kecamatan Kampung Melayu.
Kemudian empat orang dari kecamatan Ratu Agung, empat orang dari Kecamatan Ratu Samban dan satu orang dari Kecamatan Singaran Pati.
Untuk dugaan pelanggaran lainnya yaitu terdapat lima orang yang mencalonkan menjadi anggota KPPS padahal menjabat sebagai Ketua RT di Kota Bengkulu.
Dengan adanya temuan tersebut, terang Ahmad, Bawaslu Kota Bengkulu telah merekomendasikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar melakukan perbaikan melalui saran perbaikan berkas.