Sampailah pada tahun 1945 ketika presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno memerintahkan menteri kesehatan dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah nasional.
Untuk menyiapkan pembentukan itu, dr Buntaran membentuk Panitia Lima pada tanggal 5 September, diantaranya adalah dr R Mohtar, dr Bahder Djohan, dr Joehana, dr Marjuki dan dr Sitanala. Tanggal 17 September PMI terbentuk dan Drs. Mohammad Hatta menjadi ketua pertamanya.
Baca Juga: Daftar Sekarang di www.prakerja.goid , Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka Hari Ini
Kemudian pada tahun 1950, NERKAI dibubarkan oleh pemerintah Kolonial Belanda sendiri dan memberi asetnya pada PMI.
Pada tanggal 16 Januari dibuat Penetapan Keputusan Presiden NO 25 tahun 1950 tentang pengesahan Anggaran dan Pengakuan sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah di Indonesia.
PMI mulai diakui keberadaannya oleh Komite Palang Merah Internasional atau ICRC pada tanggal 15 Juni, dan setelahnya pada bulan Oktober PMI diterima sebagai anggota Penghimpunan Nasional ke 68 oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Baca Juga: Gubernur Ajak Warga Banten Lindungi Para Kyai dan Ulama
Kemudian dibuat Penetapan Keputusan Presiden No 246 tahun 1963 tentang Penghimpunan Palang Merah Indonesia. Dan sampai pada 9 Januari 2018 yang mana Undang-undang nomor 1 tentang kepalangmerahan ditetapkan.***