Jelang Pemilu 2024, KPU Butuh 5,7 Juta Petugas KPPS se-Indonesia, Honornya Naik Dua Kali Lipat

- 17 Desember 2023, 14:29 WIB
Jelang Pemilu 2024, KPU butuh 5,7 juta petugas KPPS se-Indonesia, honornya naik dua kali lipat.
Jelang Pemilu 2024, KPU butuh 5,7 juta petugas KPPS se-Indonesia, honornya naik dua kali lipat. /RRI

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Menurut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), 204.807.222 warga Indonesia telah terdata namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Guna menyukseskan Pemilu 2024, KPU se-Indonesia membutuhkan banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pesta demokrasi tahun depan mencapai 820.161 TPS. Dibutuhkan sekitar 5.741.127 petugas KPPS karena setiap TPS diisi tujuh petugas KPPS.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sebulan, tepatnya sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Honornya pun dinaikkan menjadi Rp1,1 juta atau naik sebesar Rp650 ribu. Jauh lebih tinggi dari honor petugas KPPS Pemilu 2019 yang hanya mencapai Rp500 ribu.

Sementara itu, menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan pada KPU RI, Parsadaan Harahap, pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus untuk menerima pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024. Aplikasi ini dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Tim Ganjar-Mahfud Bakal Datangi 600 Ribu Rumah Warga Banten

Warga Indonesia yang berminat menjadi petugas KPPS juga dapat mendatangi langsung kantor KPU di wilayah masing-masing untuk melakukan pendaftaran. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir, minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

Siapkan juga surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. Dalam surat ini, yang harus dicantumkan adalah hasil pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Siapkan pula surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan menjadi petugas KPPS dan lampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 berlatar biru atau merah.

Sementara itu, persyaratan untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 adalah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dipidana atau dipenjara, berintegritas tinggi, jujur, dan adil.

Pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 berlangsung pada 11-20 Desember 2023, kemudian seleksi administrasi 11-22 Desember 2023, dan pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. KPU juga memberikan kesempatan bagi yang ingin menyampaikan masukan atau tanggapan terkait hasil seleksi tersebut, periodenya berlangsung pada 23-28 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Debat ASN dan Mahasiswa

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah