“Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat, tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” jelasnya.
Penindakan ini dapat berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***