Uji Emisi Kendaraan Berlaku Mulai 1 September 2023, Simak Syarat Berikut Agar Terhindar dari Sanksi TIlang

- 1 September 2023, 12:26 WIB
Uji emisi kendaraan berlaku mulai hari ini, 1 September 2023
Uji emisi kendaraan berlaku mulai hari ini, 1 September 2023 /lingkunganhidup.jakarta.go.id

ZONABANTEN.com – Uji emisi kendaraan berlaku mulai 1 September 2023, simak syarat berikut agar terhindar dari sanksi tilang. Hari ini, 1 September 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi tilang terkait uji emisi ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 386 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

AKBP Doni Hermawan, selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, dalam pelaksanaannya nanti akan disiapkan juga perwira menengah untuk melakukan pengawasan.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ujar Doni.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Puluhan Ribu Kendaraan di Kota Tangerang Sudah Mengikuti Uji Emisi 

Penting bagi pengendara untuk melakukan cek kendaraan secara mandiri agar terhindar dari sanksi tilang uji emisi.

Syarat-syaratnya sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Berikut beberapa syarat yang membantu pengendara agar lulus uji emisi kendaraan:

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x