Mudah Banget, Ini Cara Merawat Mobil dan Motor Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi Kendaraan

- 2 September 2023, 06:30 WIB
cara merawat mobil dan motor agar lolos dari tilang uji emisi kendaraan /Instagram/@uptaj_dishubdkijakarta
cara merawat mobil dan motor agar lolos dari tilang uji emisi kendaraan /Instagram/@uptaj_dishubdkijakarta /
 
ZONABANTEN.com- Mulai 1 September 2023 kepolisian resmi memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor.
 
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam merawat kendaraan, dengan merawat mobil dan motor yang baik dijamin akan terhindar dari tilang uji emisi kendaraan.
 
Lalu apa saja yang perlu diperhatikan dalam merawat mobil dan motor agar kita lolos dari tilang uji emisi kendaraan tersebut?
 
Sebagai pemilik kendaraan baik mobil tau motor pribadi, sebaiknya kita selalu memperhatikan kondisi fisik dan mesinnya.
 
Kita juga harus selalu melakukan perawatan rutin terhadap kendaraan kita agar nanti jika ada tilang uji emisi mobil dan motor kita aman dan lolos.
 
Seperti yang diketahui tilang uji emisi kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi polusi khususnya di daerah Jakarta.
 
 
Setelah memberlakukan WFH kini pemerintah Jakarta juga mengambil langkah untuk mulai melakukan tilang uji emisi kendaraan di beberapa titik jalan Ibukota.
 
Pada kesempatan kali ini, Polda Metro Jaya juga turut serta dalam mengendalikan polusi di Jakarta salah satunya yakni dengan memberlakukan uji emisi kendaraan tersebut.
 
Pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Dishub, POM TNI, dan DLH.
 
Rencananya pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan ini akan dilakukan mulai 1 September 2023 hingga November 2023 mendatang.
 
 
Untuk mengatasi hal tersebut, sebagai pemilik kendaraan kita harus melakukan perawatan kepada mobil dan motor yang dimiliki.
 
Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk merawat mobil dan motor agar lolos dari tilang uji emisi kendaraan.
 
Cara Merawat Mobil dan Motor
Untuk terhindar dari tilang uji emisi kendaraan, pastinya kita harus menjamin mobil dan motor kita selaku dalam keadaan baik.
 
 
Pasalnya jika kita tidak lolos dalam uji emisi kendaraan tersebut, akan dikenakan denda mulai Rp250.000-Rp500.000.
 
Tentunya nominasi tersebut sangat besar bukan?
 
Makanya, yuk segera lakukan perawatan kendaraan kita hari ini dengan cara sebagai berikut:
 
1. Bersihkan filter udara mesin
Pastikan filter udara pada kendaraan kita dalam keadaan bersih.
 
Karena hal ini akan mempengaruhi angka hidrokarbon.
 
2. Pastikan busi dan koil dalam keadaan prima
Hal ini dilakukan agar pembakaran di ruang bakar berjalan dengan baik.
 
3. Jaga suhu kerja mesin
Kita harus memastikan agar suhu kerja mesin dalam keadaan seimbang, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.
 
Hal ini dikarenakan agar campuran bahan bakar sesuai kebutuhan mesin.
 
 
4. Ganti oli secara berkala
Usahakan kita selalu mengganti oli kendaraan kita secara berkala.
 
Karena dengan rutin mengganti oli akan membantu proses mendinginkan mesin.
 
5. Pastikan kondisi sensor oksigen dan catalytic conventer
Sensor oksigen harus dalam keadaan bersih untuk menciptakan kondisi kendaraan yang sempurna.
 
6. Manfaatkan injector cleaner
Untuk membersihkan dan mencegah lubang pin injector dari residu sisa pembakaran.
 
Hal ini dilakukan agar sistem bahan bakar selalu dalam keadaan bersih.
 
Emisi kendaraan bermotor adalah salah satu penyebab utama polusi udara di berbagai kota di seluruh dunia. 
 
 
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan badan lingkungan di banyak negara telah menerapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan bermotor menjalani uji emisi secara berkala. 
 
Uji emisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
 
Untuk itu, mari dukung usaha pemerintah untuk menekan polusi udara dengan mulai merawat mobil dan motor serta kendaraan lainnya yang kita miliki.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: TikTok/@starnoliciouz.tiktok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x