Jaga Kualitas Udara di DKI Jakarta, Tilang Uji Emisi Kembali Dilaksanakan Mulai 1 November 2023

- 16 Oktober 2023, 13:02 WIB
Tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas LHK DKI Jakarta mulai 1 November 2023
Tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas LHK DKI Jakarta mulai 1 November 2023 /Fajar/PMJ News

ZONABANTEN.com – Jaga kualitas udara di DKI Jakarta, tilang uji emisi kembali dilaksanakan mulai 1 November 2023. Tilang kendaraan tak lulus uji emisi akan kembali diterapkan oleh Polder Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LHK) DKI Jakarta mulai 1 November 2023.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berencana Hentikan Tilang Uji Emisi, Pj Gubernur DKI Jakarta: Ngikut Aja 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihkanya bersama Dinas LHK DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Latif berharap dapat bermanfaat bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.

Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan Berlaku Mulai 1 September 2023, Simak Syarat Berikut Agar Terhindar dari Sanksi TIlang 

“Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu,” ujar Latif pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Menurutnya, tilang uji emisi ini penting untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya, atau setidaknya dapat mengurangi polusi udara akibat dari kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Merawat Mobil dan Motor Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi Kendaraan 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x