ZONABANTEN.com – Jaga kualitas udara di DKI Jakarta, tilang uji emisi kembali dilaksanakan mulai 1 November 2023. Tilang kendaraan tak lulus uji emisi akan kembali diterapkan oleh Polder Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LHK) DKI Jakarta mulai 1 November 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berencana Hentikan Tilang Uji Emisi, Pj Gubernur DKI Jakarta: Ngikut Aja
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihkanya bersama Dinas LHK DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Latif berharap dapat bermanfaat bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
“Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu,” ujar Latif pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Menurutnya, tilang uji emisi ini penting untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya, atau setidaknya dapat mengurangi polusi udara akibat dari kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Merawat Mobil dan Motor Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi Kendaraan