Gelombang Terakhir di Tahun Ini, Kartu Prakerja Gelombang 62 Masih Dibuka, Berikut Syarat Mendaftarnya

- 15 Oktober 2023, 11:56 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 62 /@prakerja.go.id/Instagram

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Tanggal Estimasi Gerbang Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Ketahui Cara Membuat Akun dan Syarat Mendaftarnya 

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan  password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah