Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, KPK Jemput Paksa SYL: Kami Punya Dasar Hukum yang Kuat

- 13 Oktober 2023, 10:35 WIB
Syahrul Yasin Limpo (YSL) dijemput paksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
Syahrul Yasin Limpo (YSL) dijemput paksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) /PMJ News

ZONABANTEN.com – Khawatir kabur dan hilangkan bukti, KPK jemput paksa SYL: kami punya dasar hukum yang kuat. Syahrul Yasin LImpo (SYL) dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaa korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK melakukan penangkapan paksa terhadap SYL dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti.

Baca Juga: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Sampaikan Permohonan Penundaan Pemeriksaan 

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Ali mengatakan, penangkapan paksa terhadap tersangka SYL ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, KPK sudah memberi ruang kepada SYL untuk memenuhi panggilan, namun tersangka tidak hadir.

“Ketika kami melakukan upaya paksa, baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain, pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang waktu, untuk hadir di gedung KPK,” jelas Ali.

Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bima sebagai Tersangka 

Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi bahwa SYL sudah ada di Jakarta sejak Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x