KPK Telah Resmikan Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

- 16 April 2023, 18:03 WIB
KPK Telah Resmikan Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK Telah Resmikan Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi /Instagram @kangyanamulyana/

ZONABANTEN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meresmikan Wali Kota Bandung sebagai tersangka kasus korupsi. Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung diduga telah melakukan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek ‘Bandung Smart City’ tahun 2022-2023.

“KPK telah menetapkan enam orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Yana Mulyana juga didampingi oleh lima tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Denpasar Hari Ini, 16 April 2023, Beserta Doa Berbuka Puasa

 

Ghufron menjelaskan awal mula dari rangkaian kasus ini terletak saat Pemkot Bandung 2018 mengusulkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

Sekitar Desember 2022, Wali Kota Bandung dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Dadang, melalui Khairul dan Sekretaris pribadi serta orang kepercayaan Yana.

Setelah melakukan pemberian uang, mereka mengadakan pertemuan dan membahas mengenai penunjukan PT Citra Jelajah Informartika sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Hal tersebut, menyatakan PT Citra Jelajah Informatika dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 Miliar. Di tahun 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul juga diduga menerima fasilitas ke Thailand  dengan menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x