Operasi Zebra 2023 Dimulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Menjadi Fokus Utamanya

- 18 September 2023, 11:03 WIB
Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 beserta 15 pelanggaran yang menjadi fokus utamanya
Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 beserta 15 pelanggaran yang menjadi fokus utamanya /Fajar/PMJ News

 

ZONABANTEN.com – Operasi Zebra 2023 dimulai hari ini, berikut 15 pelanggaran yang menjadi fokus utamanya. Mulai hari ini, Senin, 18 Agustus 2023, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2023 yang berlangsung hingga 1 Oktober 2023. Brigjen Pol Suyudi Ario Seto selaku Wakapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya mengerahkan ribuan personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” ujar Suyudi.

Ada tiga tujuan dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023 ini, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Oleh karena itu, Operasi Zebra 2023 ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga tiga tujuan tersebut dapat tercapai.

Adapun 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama selama berlangsungnya Operasi Zebra 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pengendara motor empat atau roda dua yang melawan arus

Baca Juga: Polres Serang Kota Gelar Operasi Zebra Maung 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Maung 2023 di Kota Serang, Tetap Gunakan ETLE, Tapi Tetap Ada Tindakan Manual 

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia

15. Penertiban parkir liar

Demikian informasi terkait Operasi Zebra 2023 beserta 15 pelanggaran yang menjadi fokus utamanya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah