Apakah Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Pembayaran Bisa Mengurus SIM? Simak Penjelasannya Berikut

- 9 Juni 2024, 15:00 WIB
Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan masih bisa mengurus proses pembuatan SIM
Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan masih bisa mengurus proses pembuatan SIM /Dok. Humas Polri/

ZONABANTEN.com – Apakah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran bisa mengurus SIM? Simak penjelasannya berikut. Mulai 1 Juli 2024, Korlantas Polri akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Uji Coba Aturan Baru di 7 Wilayah Indonesia, Pemohon SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta JKN Aktif 

Kabar baiknya, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran, tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan sejumlah syarat.

Bagi yang belum mampu melunasi tunggakan secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran online.

Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Termasuk Negara-negara ASEAN 

“Kemudian, bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui online) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” Kasubdit SIM Dirregident Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi dengan menghubungi WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah