“Maskernya mesti yang KF 94 atau KN 95 minimum, yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matters 2,5, karena yang bahaya itu yang 2,5. Dia masuk bisa masuk paru, dia masuk bisa masuk pembuluh darah paru, karena saking kecilnya ya dia fine. Jadi, perlu masker yang kelasnya KF 94 atau KN 95 itu yang untuk pencegahannya,” kata Menkes.
Bekerjasama dengan Rumah Sakit Persahabatan, edukasi juga akan disosialisasikan oleh Kemenkes kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di Jabodetabek terkait langkah-langkah penanganan penyakit pernapasan.
Jika masyarakat harus dirawat karena penyakit gangguan pernapasan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan penanganan dan diagnosis yang sama.***