Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan yang Akan dan Telah Menikah, Ikuti Panduan Lengkapnnya Berikut

- 23 Agustus 2023, 09:30 WIB
Cara membuat kartu nikah digital untuk para calon pengantin dan para pasangan pengantin
Cara membuat kartu nikah digital untuk para calon pengantin dan para pasangan pengantin /@alineadotid/TikTok

ZONABANTEN.com- Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan kartu nikah digital pada Mei 2021 lalu. Namun, banyak masyarakat yang belum tahu apa sebenarnya kartu nikah digital tersebut. Seperti yang telah diketahui, kartu nikah digital merupakan sebuah kartu yang diusulkan pemerintah untuk para pasangan pengantin yang bertujuan untuk memudahkan mereka saat membawa dokumen nikah.

Pembuatan kartu nikah digital ini dilakukan oleh Kemenag dan diselenggarakan secara gratis.

Selain memudahkan para pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikahnya, kartu nikah digital ini juga terjamin lebih aman dan praktis.

Berdasarkan informasi dari Kemenag, kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan.

Dalam kartu tersebut juga terdapat nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Pada bagian atasnya, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia. Tulisan tersebut diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. 

Di bagian bawah, terdapat keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Baca Juga: Tidak Perlu Ke KUA, Pendaftaran Nikah Ternyata Bisa Online Melalui kemenag.go.id

Lalu, bagaimana cara membuat kartu nikah digital tersebut? Berikut adalah penduan lengkap mengenai cara pembuatan kartu nikah digital:

Cara Membuat Kartu Nikah Digital 

A. Bagi calon pengantin

1. Isi formulir pendaftaran nikah melalui Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/

2. Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. 

3. Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link

4. kartu nikah siap dicetak.

B. Bagi pasangan yang sudah menikah

1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah

Baca Juga: Wow! Surat Nikah dan Akta Cerai Sukarno Dijual Milyaran Rupiah

2. Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/

3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file 

4. Kartu nikah siap dicetak.

Kartu nikah digital memiliki beberapa keuntungan, seperti kemudahan akses dan pengelolaan. 

Kartu nikah digital mengurangi risiko kehilangan fisik kartu, lebih ramah lingkungan, dan bisa diakses kapan saja melalui perangkat digital. 

Selain itu, bisa memudahkan dalam proses administrasi dan verifikasi identitas dalam berbagai situasi. 

Dengan adanya kartu nikah digital, pasangan dapat lebih fleksibel dalam mengelola dokumen penting mereka. 

Namun, tetap diingat bahwa proses dan persyaratan bisa bervariasi di setiap wilayah. 

Selalu periksa informasi terbaru dan resmi sebelum melakukan langkah-langkah cetak kartu nikah digital tersebut.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: TikTok @alineadotid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah