MA Ubah Putusan, Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2023, 12:46 WIB
Mahkamah Agung membeirkan putusan terkait hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup
Mahkamah Agung membeirkan putusan terkait hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup /PMJ News

ZONABANTEN.com – MA ubah putusan, hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup, Apa Alasannya? 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap akan mempelajarinya, lantaran belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Kepala Pusat Penanganan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, Pihak Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Siapakah Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo? Berikut Profilnya 

Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dalam putusannya, MA meringankan hukuman mati Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” begitu bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x