Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Keluarga

- 13 Februari 2023, 18:58 WIB
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

 

ZONABANTEN.com – Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada hari Senin 13 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Wayu Iman Santoso melansir dari Pikiran-Rakyat.

Mengetahui vonis tersebut,  keluarga terdakwa Ferdy Sambo terlihat mendoakan Sambo agar tetap diberikan kesehatan usai mendengar vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Berdoa aja, semoga dia sehat selalu di dalam ya," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ia menolak memberi komentar terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. 

"No komen, no komen. Itu kan sudah putusan hakim," katanya.

Baca Juga: IPB Buka Pendaftaran Jalur Prestasi Pramuka dan Ketua OSIS, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x