Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup, Apa Alasannya?

- 9 Agustus 2023, 07:31 WIB
Hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disunat MA.
Hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disunat MA. /Antara Foto/
 
ZONABANTEN.com- Hukuman yang dijalani oleh Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi polemik yang diperbincangkan masyarakat.
 
Terbaru, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman setelah sebelumnya menerima vonis  hukuman mati.
 
Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah meringankan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
 
Perdebatan mengenai hukuman Ferdy Sambo ini tentunya menarik perhatian masyarakat.
 
Lalu apa alasan MA merubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup?
 
Setelah dijatuhi hukuman mati, Ferdy Sambo pun mengajukan kasasi ke MA pada 12 Mei 2023.
 
Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
 
 
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta 4 anggotanya yaitu Suharto, Jupriadi, Desnayeti, dan Johannes Priyana.
 
Keputusan pemotongan hukuman Ferdy Sambo diumumkan kepala biro hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa sore 8 Agustus 2023.
 
MA memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
 
Selain Sambo, Ma juga mengganti hukuman istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi dari pidana penjara 20 tahun menjadi penjara 10 tahun.
 
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Tidak hanya Putri Chandra Wati, Ricky Rizal yang dijatuhi hukuman 13 tahun juga dikurangi hukumannya menjadi 8, tahun.
 
 
Sementara Kuat Ma'ruf yang divonis penjara 15 tahun diubah menjadi 10 tahun penjara.
 
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023 lalu telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
 
Sebelumnya, pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
 
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri yakni Putri Chandra Wati, Bharada E atau Richard Eliezer, Riky Rizal, dan Kuat Makruf.
 
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.***
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x