Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
4. Beasiswa Unggulan Penghargaan
Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara.
Sehingga anak-anak mereka akan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan Pendidikan.
Selain beberapa pihak di atas, Beasiswa Unggulan Kemendikbud ini juga ditujukan pada mahasiswa baru dan mahasiswa on-going.
Lalu, apa yang dimaksud dengan mahasiswa baru dan mahasiswa on-going tersebut?
Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS.
Sedangkan mahasiswa on-going adalah mahasiswa aktif yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 baik jenjang S1, S2, atau S3 atau memiliki bukti KHS terakhir semester 2. sejak 3 Agustus 2023.
Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 merupakan salah satu program rancangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).