ZONABANTEN.com – PIP Kemdikbud termin kedua akan cair pada bulan Juni 2023 ini, siapkan hal ini untuk bantuan pendidikan hingga Rp1 Juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud dicairkan secara bertahap dalam 3 termin.
PIP Kemdikbud termin kedua akan dicairkan pada Mei hingga September 2023.
Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Sudah Cair Hari Ini, 7 Juni 2023, Ini Dia Besaran Dana yang Didapat Penerimanya
Itu artinya, akan ada pencairan dana PIP Kemdikbud pada bulan Juni 2023.
Besaran PIP Kemdikbud sendiri berbeda tiap jenjang pendidikan.
Ini dia besaran PIP Kemdikbud 2023.
Siswa jenjang SD mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu
Siswa jenjang SMP mendapatkan bantuan sebesar RP 750 ribu
Siswa jenjang SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta
Adapun untuk mengecek daftar penerima PIP Kemdikbud dibutuhkan NIK dan NISN siswa.
Berikut ini caranya.
- Membuka browser pada HP
- Kemudian login ke laman pip.kemdikbud.go.id
- Mengklik pencarian penerima PIP Kemdikbud
- Memasukkan NIK dan NISN
- Mengklik cari
Jika belum tertera pada daftar penerima PIP Kemdikbud, maka bisa untuk mendaftar PIP Kemdikbud dengan cara berikut ini.
Siswa yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan dari PIP Kemdikbud harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:
Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan
Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, dan desa
Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
Namun, tidak semua kalangan bisa mendaftarkan diri mengikuti PIP Kemdikbud.
Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak usia sekolh mulai dari usia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin, yang mana di dalamnya termasuk:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi terkait PIP Kemdikbud yang cair pada Juni 2023.***