Siswa yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan dari PIP Kemdikbud harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:
Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan
Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, dan desa
Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data
Namun, tidak semua kalangan bisa mendaftarkan diri mengikuti PIP Kemdikbud.
Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak usia sekolh mulai dari usia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin, yang mana di dalamnya termasuk:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)