Hari Ini! Sidang Perdana Mario Dandy Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 6 Juni 2023, 11:03 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas saat berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta
Mario Dandy dan Shane Lukas saat berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta /ANTARA News
 
ZOBANTEN.com – Persidangan Matio Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar hari ini, Selasa, 6 Juni 2023. Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Sidang perdana kasus Mario Dandy ini memiliki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda persidangan perdana dari Mario Dandy dan rekannya ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sidang perdana dari Mario Dandy dan juga Shane Lukas ini nantinya akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Satu Saksi untuk Kasus Mario Dandy

Sidang perdana akan digelar di ruang siding utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memimpin persidangan nanti yaitu Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai ketua, Tumpanuli Marbun yang bertindak sebagai hakim anggota I, dan Muhammad Ramde yang bertindak sebagai hakim anggota II.

Pengadilan perdana dari Mario Dandy ini nantinya tidak akan memberlakukan pengamanan khusus.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Polres Metro Jakarta terkait pengamanan pada saat siding berlangsung.

Djuyamto sendiri mengonfirmasi bahwa pengamanan selama siding akan dilakukan sesuai situasi dan konsisi atau eskalasi keamanan sidang.

Djuyamto menambahkan bahwa peliputan saat sidan dari Mario Dandy dan rekannya ini akan sama seperti peliputan sidang dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Buntut Kasus Mario Dandy, AG Resmi Jadi Terdakwa dan Dijerat Pasal Berlapis

Untuk pengunjung saat sidang nantinya, akan disesuaikan dengan kapasitas atau daya tamping tempat duduk pada ruang sidang.

Perkara dari Mario Dandy dan Shane Lukas ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Perkembangan kasus dari Mario Dandy ini telah menjadi perhatian publick karena tingkah laku yang dimilikinya.

Mario Dandy kerap kali memamerkan harta sang ayah, Rafael Alun Triambodo yang saat ini merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayar DPJ Jakarta Selatan II.

Tingkah lakunya tersebut membuat Rafael Alun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU).***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x