Dana KJP Plus Mei 2023 Hanya Bisa Ambil Rp100 Ribu, Sisanya Hangus? Ini Dia Penjelasannya

- 3 Juni 2023, 14:15 WIB
KJP Plus Mei 2023
KJP Plus Mei 2023 /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com – Meskipun dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 sudah dicairkan 30 Mei 2023 lalu, namun, masih banyak pertanyaan terutama soal penarikan dana.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 yang hanya bisa ditarik sebesar Rp100 ribu.

Padahal dari aturan yang tertera, pencairan dana KJP Plus adalah Rp250 ribu hingga Rp450 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Lagi Awal Juni 2023, Cek Disini Untuk Informasi Penerima di Website dan JakOne

Banyak juga masyarakat yang khawatir sisa dana yang tidak bisa ditarik tersebut akhirnya hangus.

Namun, jangan risau, berikut ini penjelasan soal penarikan dana KJP Plus tahap 1 Mei 2023 dan alasan mengapa hanya bisa ditarik Rp100 ribu.

Sebelumnya, perlu diketahui besaran dana KJP Plus tahap 1 tiap bulannya.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

- SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Rumah Warga Kota Cilegon Dilalap si Jago Merah, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Terkait hal yang dikeluhkan para penerima KJP Plus tahap 1 2023, Disdik DKI Jakarta pun memberikan penjelasannya melalui Instagram resminya.

Disdik DKI Jakarta mengatakan bahwa penggunaan data rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Aturan baru KJP Plus ini dibuat untuk emastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus yang diterima siswa.

Jadi, tidak perlu khawatir sisa dananya tak dapat digunakan atau bisa hangus.

Ketentuan pembelanjaan dan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023 Non Tunai adalah sebagai berikut:

- Pembayaran non tunai dengan cara taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan digital payment JakOne Mobile.

- Siswa penerima KJP Plus belanja di Toko Resmi KJP Plus atau merchant yang sudah ada PKS dengan Bank DKI.

- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah dan dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Saat ini, jumlah Toko Resmi atau merchant KJP Plus ada 2.406 yang tersebar di seluruh DKI Jakarta (1 kelurahan sudah ada 1 merchant) dan jumlah ini akan terus ditambah untuk kemudahan peserta didik memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Bulan Juni 2023 Cair? Berikut Informasi Selengkapnya

- Item barang-barang yang dibeli penerima KJP Plus nantinya akan terekam di setiap merchant.

- Setiap Merchant akan memberikan laporan ke Bank DKI terkait item yang dibli siswa KJP Plus.

- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus dari Merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP.

Karena dana non tunai akan dialokasikan langsung untuk pemenuhan kebutuhan siswa penerima.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai dana KJP Plus Mei 2023 yang hanya bisa ditarik Rp100 ribu.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x