Dana KJP Plus Mei 2023 Hanya Bisa Ambil Rp100 Ribu, Sisanya Hangus? Ini Dia Penjelasannya

- 3 Juni 2023, 14:15 WIB
KJP Plus Mei 2023
KJP Plus Mei 2023 /Disdik DKI Jakarta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

- SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Rumah Warga Kota Cilegon Dilalap si Jago Merah, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Terkait hal yang dikeluhkan para penerima KJP Plus tahap 1 2023, Disdik DKI Jakarta pun memberikan penjelasannya melalui Instagram resminya.

Disdik DKI Jakarta mengatakan bahwa penggunaan data rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana rutin dan dana berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Aturan baru KJP Plus ini dibuat untuk emastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus yang diterima siswa.

Jadi, tidak perlu khawatir sisa dananya tak dapat digunakan atau bisa hangus.

Ketentuan pembelanjaan dan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023 Non Tunai adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x