Dana kampanye dalam bentuk uang yang harus disimpan dalama RKDK juga berlaku bagi sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
Baca Juga: Innalillahi, Benjo Eks Personel TeamLo Meninggal Dunia Karena Sakit Stroke
Aturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Sehingga dari penjelasan yang disampaikan Idham tersebut dapat disumpulkan bahwa sumbangan kampanye berupa uang elektronik juga harus disimpan dalam RKDK sebelum dibunakan.
Mochammad Afifuddin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan juga mengatakan bahwa PKPU Dana Kampanye pemilu bergna untuk mendorong agar semuasumbangan dana kampanye dapat dicatat secara rinci.***