KPU Berlakukan Aturan untuk Sumbangan Pemilu dalam Bentuk Uang elektronik

- 27 Mei 2023, 17:24 WIB
Uji publik tiga rancanyan PKPU yang dilakukan oleh PKPU
Uji publik tiga rancanyan PKPU yang dilakukan oleh PKPU /ANTARA/

Dana kampanye dalam bentuk uang yang harus disimpan dalama RKDK juga berlaku bagi sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

Baca Juga: Innalillahi, Benjo Eks Personel TeamLo Meninggal Dunia Karena Sakit Stroke

Aturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Sehingga dari penjelasan yang disampaikan Idham tersebut dapat disumpulkan bahwa sumbangan kampanye berupa uang elektronik juga harus disimpan dalam RKDK sebelum dibunakan.

Mochammad Afifuddin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan juga mengatakan bahwa PKPU Dana Kampanye pemilu bergna untuk mendorong agar semuasumbangan dana kampanye dapat dicatat secara rinci.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x