5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.
6. Akun berhasil dibuat.
Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
2. Login ke akun yang sudah dibuat.
3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
4. Tekan ‘Lanjut’.
5. Isi data diri sesuai KTP.
6. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta bisa segera melaporkannya.
Baca Juga: Penting! Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Ditutup, Begini Ciri-ciri Akun yang Lolos Pendaftaran