Johnny G. Plate ResmiJadi Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD Beri Tanggapan

- 18 Mei 2023, 14:20 WIB
Johnny G. Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Johnny G. Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi. /ANTARA

ZONABANTEN.com - Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan bahwa ia akan terus mengamati perkembangan kasus tersebut.

Mahfud MD meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum dan peradilan, sementara ia akan terus mencermati dan mengawal kasus tersebut.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” ujar Mahfud MD dalam unggahannya di Instagram.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berhati-hati dalam menyelesaikan kasus korupsi BAKTI Kominfo, di mana Johnny termasuk salah satu tersangka.

Baca Juga: Bagaimana Jika Penerima PIP Tidak Menerima KIP? Jangan Risau, Begini Penjelasannya

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.  

Mahfud MD yakin bahwa Kejaksaan Agung sudah menerima dua alat bukti yang kuat hingga bisa menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Jika Kejaksaan Agung menunda penetapan tersangka, maka hal itu resmi melanggar hukum.

"Jika ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang seharusnya status hukum ditingkatkan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga memberi penjelasan bahwa Kejaksaan Agung kali ini cukup teliti dalam memeriksa kasus korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Nelayan di Kabupaten Tangerang Kini Wajib Mengikuti Sertifikasi agar Bisa Melaut

Kejaksaan Agung menyebut bahwa perlu waktu yang tidak cepat karena penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa serta mendalami kasus agar penetapan Johnny G. Plate tidak menjadi isu politik.

“Saya katakan, hati-hati ini ada unsur politiknya, beririsan tetapi kalau ada hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” imbuh Mahfud Md.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu, telah resmi menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menginformasikan bahwa kerugian yang dialami negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp 8,32 triliun. ***      

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x