Oleh karenanya, bagi para PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan PNS bisa bernapas lega karena Pemerintah akan mencairkan Gaji 13 pada bulan Juni 2023 mendatang.
Adapun komponen Gaji 13 yang diberikan bersumber dari:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. ***