Syaratnya adalah pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen penerima upah dengan iuran Rp 150 ribu per bulan.
Baca Juga: Update Terbaru Lokasi Samsat Keliling Rabu 12 Agustus 2020 di Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang
Selain itu berstatus pekerja non-PNS dan non-karyawan BUMN.
Besaran bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, diberikan selama empat bulan. Dicairkan dalam dua tahap sehingga total bantuan yang diterima penerima manfaat yakni Rp 2,4 juta.
"Sebagaimana yang diharapkan pemerintah, bantuan stimulus itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja karena dampak pandemi covid-19. Kemudian output yang dicapai ya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Suyoto.***