ZONABANTEN.com – Hingga kini detail stimulus bantuan gaji dari pemerintah pusat ke pekerja belum jelas.
Terkait hal tersebut, pemerintah daerah khususnya pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menantikan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Kepala Disnaker Kabupaten Madiun, Suyoto contohnya, mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara detail perihal stimulus tersebut.
Baca Juga: Akibat Kebakaran di Duri Utara, 974 Jiwa Terkena Imbas
Soalnya, mulai proses pendataan, verifikasi dan validasi data pekerja penerima manfaat merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Disnaker hanya sebatas menerima laporan pemberitahuan.
"Intinya untuk Disnaker kabupaten/kota dan provinsi masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat seperti apa," ujar Suyoto, Rabu, 12 Agustus 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.
Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Batangan di Galeri 24 Hari Ini Rabu 12 Agustus 2020
Persoalan belum adanya kejelasan itu juga menjadi perbincangan hangat di kalangan kepala Disnaker daerah lain.
Menurutnya, jika berpatok pada syarat nomor rekening pekerja yang harus disetor, diperkirakan bantuan stimulus bagi pekerja bergaji dibawah Rp5 juta per bulan nantinya langsung disetorkan pusat kepada masing-masing pekerja.