Peneliti BRIN Andi Pangerang Terancam Penjara 6 Tahun Usai Tebar Ancam Muhammadiyah, Muhammadiyah Tolak Damai

- 1 Mei 2023, 16:30 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saatkonferensi Pers di Bareskrim Polri
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saatkonferensi Pers di Bareskrim Polri /antara news/

ZONABANTEN.com - Kasus mengenai memanasnya hubungan Muhammadiyah dengan Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin terrus berlangsung.

Kali ini pihak Muhammadiyah menolak usulan berdamai antara Muhammadiyah dengan Andi Pangerang Hasanuddin mengenai kasus ancaman pembunuhan yang muncul.

Menindaklanjuti kondisi ini, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk tetap mengusut kasus yang dimaksud.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini, Cek Informasi Selengkapnya DISINI

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan bahwa hindda saat ini pihak Muhammadiyah tetap ingin melanjutkan perkara yang berlangsung.

Adi Vivid menjelaskan bahwa ada kemungkinan munculnya peluang menempuh opsi restorative justice atau keadilan berdasarkan restorativ dalam kasus Andi Pangerang Hasanuddin ini. Namun keputusan pemilihan opsi tersebut tetap ada di tangan Muhammadiyah. Ini dilatarbelakangi posisi Muhammadiyah yang bertindak sebagai pelapor.

"Terkait masalah restorative justice akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice tergantung daripada yang memberi laporan," ujar Adi Vivid menjelaskan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah menangkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah munculnya ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Dicairkan Awal Bulan Mei 2023, Gunakan Aplikasi JakOne untuk Terus Cek Saldo

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x