Peneliti BRIN Andi Pangerang Terancam Penjara 6 Tahun Usai Tebar Ancam Muhammadiyah, Muhammadiyah Tolak Damai

- 1 Mei 2023, 16:30 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saatkonferensi Pers di Bareskrim Polri
Andi Pangerang Hasanuddin Mengenakan Baju Tahanan saatkonferensi Pers di Bareskrim Polri /antara news/

Ancaman tersebut dilontarkan oleh Andi Pangerang Muhammadiyah saat berdiskusi dengan pihak Muhammadiyah mengenai beda waktu Idul Fitri. Diduga pada saat itu Andi Pangerang Hasanuddin terlampau lelah saat diskusi berlangsung. Akibatnya dia melontarkan ancaman tersebut.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa selama ini Pak Thomas (peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin) sering berdiskusi yang fokus daripada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," Ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Adi Vivid menjelaskan bahwa Andi Pangerang Hasanudding telah menyatakan bahwa pada saat ia melontarkan ancapan terebut ia tengah mencapai titik lelah. Disamping itu ia juga terbawa emosi karena diskusi yang tak kunjung selesai.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini? Cek Informasi di SINI, Begini Caranya

Diskusi yang berlangsung tersebut sudah dilakukan berkali-kali. Diskusi yang berlangsung via media sosial itu juga memiliki sesi tanya jawab hingga penyampaian pendapat.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso juga menerangkan bahwa akibat tindakannya ini Andi Pangerang Hasanuddin akan dijerat pasal UU ITE. Andi Pangerang Hasanudding terancam hukuman pidana penjara dan pembayaan denda.

Adapun pasal yang akan menjerat Andi Pangerang Hasanuddin adalah Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Andi Pangerang Hasanuddin juga terancam akan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Andi Pangerang Hasanuddin juga akan dijerat Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.***

 

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah