Pemudik Wajib Tahu! 3 Skema Lalu Lintas yang Akan Diberlakukan Pemerintah, Salah Satunya Aturan Ganjil Genap

- 10 April 2023, 17:00 WIB
Pemudik Wajib Tahu 3 Skema Arus Lalu Lintas Yang Akan Diberlakukan Pada Masa Mudik 2023
Pemudik Wajib Tahu 3 Skema Arus Lalu Lintas Yang Akan Diberlakukan Pada Masa Mudik 2023 / Instagram @kemenhub151/

a) Hari Sabtu, 29 April 2022 pada pukul 14.00-24.00 waktu setempat,

b) Hari Minggu, 30 April 2023 pada pukul 8.00- 24.00 waktu setempat,

c) Hari Senin, 1 Mei 2023 pada pukul 8.00-24.00 waktu setempat.

d) Hari Selasa, 2 Mei 2023 pada pukul 8.00-24.00 waktu setempat.

Pada skema arus lalu lintas ketiga yakni pemberlakuan ganjil genap pada arus mudik 2023.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, 10 April 2023, Beserta Doa Berbuka Puasa

Skema Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap pada arus mudik 2013 dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan.

Penerapan ganjil genap dilakukan dengan melihat nomor plat kendaraan yang tertera.

Jika tanggal tersebut merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang bisa melewati jalan itu adalah kendaraan yang berplat genap.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah