2. Setelah itu, isilah data tersebut dengan lengkap
3. Masukkan wilayah tempat kamu seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
4. Kemudian masukkan nama kamu yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Setelah itu ketik 6 kombinasi huruf dan angka yang tertera pada kotak kode
6. Lalu klik ‘Cari Data’, dan nama yang dicari akan langsung muncul pada halaman itu
Jika nama kamu terdaftar, maka kamu masuk ke dalam salah satu masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial tersebut.
Namun, jika belum terdaftar, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara ini:
Baca Juga: Anggaran BPNT Capai Rp. 45,1 Triliun, Ini Besaran Jumlah Bansos 2023 yang Diterima Penerima Manfaat
1. Pendaftaran bagi peserta KPM hanya dilakukan oleh Kementerian Sosial
2. Setelah memenuhi kriteria dari Kementerian Sosial, maka calon KPM akan menerima surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan