Syarat dan Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako 2023, Berikut Penjelasannya

- 3 Maret 2023, 17:48 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan maraknya konten mengemis daring.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan maraknya konten mengemis daring. /Instagram @trirismaharini.official/

ZONABANTEN.com – Berikut Ini Syarat Penerima Bansos (Bantuan Sosial) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Kartu Sembako 2023, simak penjelasannya di bawah ini. Pada tahun 2023, proyek anggaran Perlinsos membuat program bantuan pendapatan melalui Dinas Sosial, salah satunya BPNT Kartu Sembako 2023. Sekiranya ada 18,8 juta keluarga Penerima Manfaat (PM) yang menerima bantuan tersebut. Warga yang memenuhi kriteria penerima BPNT Kartu Sembako 2023 berhak mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 200.000 per bulan atau nominal Rp 2,4 juta dalam satu tahun.

Masyarakat yang ingin menerima BPNT Kartu Sembako 2023 harus mendaftar terlebih dahulu ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terdekat. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mendaftar BPNT Kartu Sembako 2023. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa penyaluran BPNT Kartu Sembako 2023 tidak lagi melalui skema e-warong.

“Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak akan menggunakan e-warong lagi,” Ucap Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Baca Juga: Bahas RKP 2024, Presiden Joko Widodo: Jangan Sampai Pembangunan dan Program Tidak Selesai di Tahun 2024

Kemensos juga berpedoman untuk penyaluran BPNT Kartu Sembako 2023 berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing. Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI karena banyaknya penyimpangan saat penyaluran BPNT Kartu Sembako 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan penyaluran BPNT melalui sistem tunai yang mana membuat masyarakat lebih mudah untuk membelanjakannya.

“Sehingga tidak perlu masyarakat mencari lokasi untuk menukar dengan bank. Sesuai Peraturan Presiden, diharapkan masyarakat lebih cepat dananya untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x