3. Data yang telah diisi akan langsung diproses secara paralel dan sinergis oleh pihak bank tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten
4. Calon KPM harus membawa data pelengkap, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK, dan Kode Unik Keluarga/Individu Data Terpadu
5. Jika verifikasi data sudah selesai, maka penerima bantuan sosial ini akan dibukakan rekening bank untuk dapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Penyaluran BLT BPNT ini melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Besaran jumlah bantuan Kartu Sembako atau BPNT ini dikeluarkan pemerintah dengan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat yang diharapkan dapat mampu membantu kebutuhan pokok.***