Sudah Diberikan Tindak Lanjut, Kemenkeu Telah Terima Dokumen PPATK

- 31 Maret 2023, 17:43 WIB
Logo PPATK, simak pengertian dan daftar tugas lembaga penyelidik pencucian uang dan transaksi mencurigakan.
Logo PPATK, simak pengertian dan daftar tugas lembaga penyelidik pencucian uang dan transaksi mencurigakan. /PPATK

ZONABANTEN.com- Heru Pambudi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dia telah menerima dan menindaklanjuti berkas dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau yang bisa dikenal dengan sebutan PPATK.

Berkas dokumen ini berisi transaksi keuangan mencurigakan di Dirjen Bea Cukai senilai Rp189 triliun di tahun 2017.

Pada saat itu, Heru masih berada dalam jabatan sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai sudah menerima dokumen dari PPATK dan itu sudah ditindaklanjuti," ujar Heru saat briefing media di Press Room Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 437 Personel, Termasuk di Dalamnya 7 Kapolda

Kementerian Keuangan juga sudah berkoordinasi dengan PPATK di tahun tersebut untuk mengadakan rapat perkara membahas mengenai penguatan kepabeanan ekspor serta impor komoditas emas, yang menarik perhatian PPATK saat itu.

"Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanam, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) nya sendiri," ujar Heru.

Mahfud MD selaku Menkopolhukam mengira Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak diberikan informasi data yang valid mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan oleh para pegawainya sendiri.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Apa Itu PPATK? Berikut Definisi, Fungsi, dan Wewenangnya

Salah satu penjabaran dari transaksi sebesar Rp349 triliun tersebut adalah, Rp189 triliun digunakan untuk mengimpor emas yang diduga melibatkan Heru Pambudi.

Adapun Sri Mulyani menjelaskan bahwa semua dana transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun tersebut tidak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x