Peredaran sabu ini diketahui juga melibatkan Janto Parluhutan Situmorang, mantan anggota Polsek Muara Baru.
Para terdakwa peredaran narkoba jenis sabu didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***