Tindak 63 Pelanggaran WNA, Imigrasi Bali Imbau Masyarakat Tidak Viralkan Bule Bermasalah

- 18 Maret 2023, 09:00 WIB
Kondisi ketika wisatawan bule asal Australia tersebut mengamuk, menunjuk-nunjuk polisi dan tetap tak terima ketika dirinya ditilang pada Kamis siang, 9 Maret 2023
Kondisi ketika wisatawan bule asal Australia tersebut mengamuk, menunjuk-nunjuk polisi dan tetap tak terima ketika dirinya ditilang pada Kamis siang, 9 Maret 2023 /screenshot @undercover.id/

ZONABANTEN.com – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kemenkum HAM) Barron Ichsan mengatakan bahwa imigrasi Bali melakukan penindakan sebanyak 63 pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2023. Menurut Barron, sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi mampu membayar denda.

"Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 kasus WNA bayar denda, sementara yang sudah dideportasi ada 43 kasus," ucap Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis.

Kantor imigrasi Ngurah Rai tercatat paling banyak menindak pelanggaran administrasi Keimigrasian oleh WNA dengan total 33 kasus, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ada 18 kasus, dan Kantor Imigrasi Singaraja 12 kasus. WNA terbanyak melakukan pelanggaran berasal dari Rusia, disusul warga asal Inggris.

Baca Juga: Everywhere Everything All at Once Kembali Tayang di Bioskop, Berikut Daftar Film Tentang Multiverse

Kasus pelanggaran WNA overstay terbaru yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai melibatkan dua warga negara Inggris berinisial MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito menyampaikan MAG dan SC dideportasi pada Kamis malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tidak hanya dua WNA Inggris, Imigrasi Ngurah Rai juga menahan dua WNA asal Nigeria yang overstay lebih dari 60 hari di Bali. Dua warga Nigeria itu ditangkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melibatkan petugas Imigrasi, Polisi dan TNI, termasuk dari BAIS dan Badan Intelijen Negara.

Sugito menyampaikan dua warga Nigeria itu belum dideportasi karena petugas imigrasi masih meminta keterangan mereka untuk memastikan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi Keimigrasian lainnya.

Imigrasi larang viralkan bule yang bermasalah untuk menjaga citra

Dikutip dari Pikiran-Rakyat, Barron Ichsan meminta kepada warga untuk tidak memviralkan pelanggaran yang dilakukan WNA yang bermasalah untuk menjaga citra buruk bagi pariwisata di Bali.

Menurutnya, hal ini dapat membuat turis tidak nyaman karena ada potensi diviralkan jika melakukan kesalahan. Masyarakat yang memviralkan WNA memang untuk memberikan efek jera, namun jika berlebihan akan membuat citra yang buruk.

Baca Juga: Identitas Leonardo Da Vinci Terkuak, Ibunya Ternyata Pernah Menjadi Budak

"Bahwa apabila sampai ditulis media internasional, maka akan tercap bahwa Bali akan tidak aman dan itu akan menurunkan angka pariwisata di Bali," ucapnya pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Saya menghimbau masyarakat untuk langsung mengadukan segala jenis pelanggaran yang ditemukan ke kantor - kantor imigrasi atau ke laman - laman yang sudah disediakan," lanjutnya.

Semoga kedepannya hal seperti ini tidak akan terulang lagi, akan lebih baik jika kita mematuhi peraturan di daerah tersebut, untuk warga lokal maupun WNA.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x