Fakta Unik Duo Bajo, Calon Penantang Gibran di Pilwakot Solo

- 22 Juli 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI partai politik mengusung calon di Pilkada.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI partai politik mengusung calon di Pilkada.*/DOK. KABAR BANTEN /

Ia menegaskan, jika Bajo lolos maka akan menjadi sejarah baru Pilwakot Solo. Hal ini karena belum ada calon independen bertarung melawan calon yang diusung dari partai.

Baca Juga: PSBB Tangsel Masih Ditemukan Pelanggaran, Benyamin Davnie Ingatkan Jangan Ambil Resiko

"Kami siap menjadi lawan Gibran dalam kontestasi Pilkada Solo 2020 nanti. Timses Bajo juga telah menyiapkan kekurangan 20.000 e-KTP sebagai suarat dukungan di KPU Solo," katanya.

Jumlah dukungan pasangan Bajo saat verifikasi faktual (Verfak) KPU Solo ada sebanyak 7.241 dukungan KTP yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). sedangakan yang memenuhi syarat baru 28.629 dukungan.

Sementara batas minimal untuk bisa maju dijalur perseorangan di Pilwakot Solo sebanyak 35.870 E-KTP disertai surat penyataan lengkap bermaterai. Untuk memenuhi syarat dukungan tersebut, jumlah TMS dikalikan dua kali lipat sesuai aturan KPU RI. 

Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam LM Hari Ini Rabu 22 Juli 2020, NAIK 19 Ribu Menjadi Rp.982.000 per gram

Ini artinya, tim Bajo harus memenuhi jumlah dukungan sebanyak 14.482 untuk bisa lolos dan harus terkumpul pada tanggal 27 Juli mendatang.

Lawan kuat Bajo, Gibran dan Ahmad Prakosa sendiri, sebelumnya sudah mendapat rekomendasi resmi dari PDIP. Partai lain di Solo, kecuali PKS, sudah menyatakan akan mendukung keduanya dalam pilkada mendatang.

Dibalik keberanian pasangan Bajo melawan Gibran, ada fakta unik dibelakangnya :

Baca Juga: Good News ! Tinggal 3 Zona Merah di Jatim

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x