Hasil Rukyatul Hilal, 31 Juli Hari Idul Adha

- 21 Juli 2020, 20:12 WIB
Kakanwil Depag Sumsel saat kegiatan Rukyatul Hilal
Kakanwil Depag Sumsel saat kegiatan Rukyatul Hilal /

ZONABANTEN.com - Sesuai arahan dari Menteri Agama, tepat pukul 18.07 WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan rukyatul hilal.

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr. H. Saefudin M.Si di Rafah Tower UIN Raden Fatah Palembang, Selasa sore, 21 Juli 2020.

Hal ini dilakukan untuk mendukung penetapan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah.

Baca Juga: Ingin Sebarkan Musik ke Seluruh Dunia, Alasan Jeon Somi Gabung Interscope Records

Hasil rukyatul hilal ini disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.

“Berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal sudah ada pada ketinggian 8 derajat 6 menit 21 detik di atas Ufuk Mar'i sehingga ada kemungkinan dapat dirukyat," ujar Fajri.

"Namun untuk di Kota Palembang tidak dapat dirukyat karena pengaruh cuaca." jelas Fajri.

Baca Juga: BPOM RI Sebut Vaksin Sinovac Biotech akan Diuji Klinis Tahap Tiga

"Lantaran hilal sudah di atas 2 derajat, tanggal 1 Zulhijjah 1441 H diperkirakan jatuh Rabu besok 22 Juli 2020 sehingga Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 31 Juli 2020,” tegasnya.

Kakanwil menuturkan, tahun ini pelaksanaan rukyatul hilal memang agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19. Namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus diperhatikan dan dipedomani.

Baca Juga: Netizen Terngiang Kata-kata Khas Achmad Yurianto Ketika Menyampaikan Update Covid-19 Harian

“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang isbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama. Namun teknisnya agak berbeda," jelas Fajri.

"Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak (physical distancing),” pungkas Fajri.

Tampak hadir di kegiatan rukyatul hilal ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Palembang Drs.H. Endang Ali Maksum, SH, MH, para tokoh agama, organisasi massa Islam, serta awak media baik media cetak maupun media elektronik.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah