Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Keluarga

- 13 Februari 2023, 18:58 WIB
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beranggapan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Poin- poin yang memberatkan Ferdy Sambo disebutkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso antara lain : perbuatan Freddy Sambo dinilai menyebabkan kehebohan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Poin memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan meyebabkan anggota kepolisian lainnya terlibat.

Sambo juga dipandang oleh Majelis Hakim berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.***

 

Artikel ini juga dapat anda baca di Pikiran-Rakyat dalam artikel Ferdy Sambo Divonis Mati, Anggota Keluarga Justru Doakan Kesehatan

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah