Pendaftaran Calon Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi

- 30 Januari 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA//ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/

- Surat pernyataan satu dokumen

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. Dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

- Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

- Surat keterangan partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun.

- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Demikian persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk daftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: PRMN Laman resmi Desa Sembirkadipaten, Kebumen Laman resmi Desa Putatgede, Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x